Jakarta, CNN Indonesia –
Polri saat ini sedang berupaya melakukan harmonisasi peraturan pasca pembentukan Badan Reserse Kriminal (Kortastipikor).
Pejabat Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Polri (Perpol).
“Sesuai aturan, setelah Perpres mengumumkan selesainya, Perbol akan menangani tugas-tugas penting terlebih dahulu, apakah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Kumham, dan sebagainya,” kata Sandy kepada wartawan. Selasa (22/10).
“Tetapi permasalahan ini bisa diselesaikan dan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sandy mengatakan pembentukan Kurtastepikor dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami berharap kehadiran Kurtastepikor dapat bermanfaat bagi negara ini dalam mencegah dan memberantas korupsi sehingga Indonesia bebas korupsi,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meresmikan pembentukan Korps Polisi Nasional Anti Korupsi (Kortastipekor).
Pembentukan Kortastipikor ditandatangani Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober.
Kortastipikor Polri merupakan hasil pengembangan Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
Dalam ketentuan terbaru yang tertuang dalam Pasal 20a ayat (1) Perpres 122/2024, Kurtastepikur tidak lagi berkedudukan di Bareskrim Polri, melainkan menjadi bagian dalam pelaksanaan kegiatan utama yang bertanggung jawab langsung kepada Kepolisian. Kapolri.
“Tindak pidana Kartas merupakan tindak lanjut penting dari kerja penting pemberantasan tindak pidana korupsi yang terdapat di Polri,” bunyi Perpres tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan akan ada tiga Kapolri, Kurtastepikur. Cortastepekor selanjutnya akan bekerja sama dengan organisasi terkait untuk mengendalikan tindak pidana korupsi.
“Dia diangkat menjadi Kepala Pertahanan, kemudian Kepala Riset, dan Direktur Riset dan Keamanan,” kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10). (tidak / tidak)