Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi akan segera memeriksa artis Ola Ramlan atas serangkaian postingan media sosial terkait penistaan agama dan pencemaran nama baik.
Pendalaman dimulai dari pelapor, pelapor juga akan menghadirkan saksi-saksi lainnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (17/10).
Namun Ade Ari tak menyebutkan kapan penyidik akan mencari keterangan kepada Ola selaku pelapor.
Ade Ari juga mencatat, laporan Ola menyertakan bukti berupa tangkapan layar yang diunggah di media sosial. Penyidik masih mencari bukti.
“Saat menyiapkan laporan, saudara perempuan OR menghapus pesan di akun Instagram dan TikTok miliknya serta menunjukkan tangkapan layar dari apa yang dia laporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Olla Ramlan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) tentang sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menghina.
Laporan Ola LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA didaftarkan pada 15 Oktober 2024. Ola memberitahukan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 27A ayat (4) Pasal 45A. Informasi dan Transaksi Secara Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Terlapor merupakan pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free serta akun lainnya,” kata Ade Ari kepada wartawan, Rabu (16/10).
Ade Ari menjelaskan, laporan tersebut bermula saat Olla melihat sebuah akun yang diunggah di media sosial pada 11 Oktober yang dianggapnya mencemarkan nama baik dan mencemarkan nama baik.
“(caption unggah) ‘Walaupun kamu berdandan seperti model luar negeri kamu masih jomblo GK, jadi nyanyi itu bukan untukmu, kamu benar-benar parasit yang meminjam uang dan mengemis pada temanmu. “, katanya.
(dis/ugo)