Serang, CNN Indonesia —
Harga tiket kapal feri ASDP resmi naik mulai Jumat (1/11) pukul 00:00 WIB. Sebanyak 27 lagu mengalami kenaikan harga tiket.
Kenaikan harga tiket ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) RI Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Lalu Lintas. Menyelenggarakan pembagian lalu lintas kelas ekonomi antar provinsi dan negara.
“Mudah-mudahan operasional angkutan penyeberangan dan pelabuhan serta kelangsungan usaha dapat berjalan lancar,” kata Sekretaris Perusahaan Penyeberangan PT ASDP Indonesia Shelvy Arifin dalam laman resmi perseroan, Kamis (31/10).
Penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing dibandingkan moda transportasi lainnya, ujarnya lagi.
Perubahan tarif ini didorong oleh sejumlah faktor, termasuk kenaikan biaya operasional, seperti pemeliharaan kapal dan suku cadang, serta tekanan ekonomi global, seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar, yang mempengaruhi biaya operasional.
ASDP meyakini langkah ini mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing lalu lintas penyeberangan.
Untuk memastikan layanan terus memenuhi standar terbaik, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran akan perubahan ini.
Harga baru ini diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan di bidang infrastruktur dan peralatan penyeberangan sesuai dengan visi ASDP untuk menawarkan layanan berkualitas lebih tinggi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengguna layanan,” kata Shelvy.
Perubahan tarif ini tidak hanya akan mendukung lingkungan bisnis feri di negara tersebut. Selain itu, kebutuhan perawatan dan pembelian suku cadang juga harus diperhatikan demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Kenaikan tingkat dividen juga disebabkan oleh rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan nilai tukar rupee terhadap dolar sekitar 18 persen antara tahun 2015 dan 2024, yang berdampak signifikan terhadap biaya operasional.
“Biasanya revisi tarif berlaku untuk 27 rute niaga eksisting dan satu rute tambahan dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sebaliknya, tidak ada perubahan tarif pada rute perintis,” jelasnya.
Berikut daftar rute yang ditambahkan: Merak – Bakauheni Ketapang – Gilimanuk Padangbai Ark Tanjung Kalian – Tanjung Api-api Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo Pagimana – Gorontalo Bitung – Tobelo Batam – Kuala Tungkal Batam – Sei Seleri Karimun – Sei Seleri Batulicin – Garongkong Dabo – Kuala Tungkal Kendal – Kumai Ketapang – Lembar Sape – Waingapu Bajoe – Kolaka Mamuju – Balikpapan Sape – Waikelo Batam – Mengkapan Jangkar – Lembar Jangkar – Kupang
Revisi harga juga dilakukan pada rute Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya – Selamat, Karimun-Mengkapan dan Dumai – Malaka serta kenaikan satu kali pada rute Garongkong – Stagen.
Harga terpadu rute Merak-Bakauheni:
A. PENUMPANG Dewasa : Rp 23.400 Bayi : Rp
B. KENDARAAN Golongan I : Rp 27.600 Golongan III : Rp ods Kendaraan : Rp 885.900 Golongan VI : Mobil Penumpang : Rp 1.657.200 Kendaraan Kargo : Rp 1.365.100 Golongan VIII : Rp 2.503.000 Golongan IX : 0p
Harga terpadu untuk rute Ketapang-Gilimanuk:
A. PENUMPANG Dewasa : Rp 11.100 Bayi : Rp
B. KENDARAAN Golongan I : Rp 11.200 Golongan III : Rp 46.400 Golongan IV : Mobil penumpang : Rp 225.000 Kendaraan : Rp 0.000 s Kendaraan : Rp 326.200 Golongan VI : Mobil penumpang : Kendaraan : Rp 004:3 p 897.600 golongan IX : Rp.