JAKARTA, CNN Indonesia —
PT Graha Sidang Pratama, pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebesar Rp 1,6 triliun karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada Senin (14/10).
Dalam gugatannya, penggugat melalui kuasa hukum Yosef B Badeoda meminta pengadilan menerima tuntutan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige heid).
Pemohon juga meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk memperpanjang perjanjian kerja sama yang disepakati bersama dan membayar ganti rugi hingga Rp1,6 triliun.
“Memerintahkan tergugat untuk memperpanjang perjanjian kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati bersama atau jika perjanjian tidak diperpanjang, menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi sebesar Rp1,6 triliun kepada penggugat,” demikian bunyi informasi gugatan.
CNN Indonesia masih berusaha mendapatkan tanggapan dari Direktur Senior Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rahmadi Arif Kusumo dan tim humas PPKGBK terkait gugatan tersebut. Namun, partai tersebut tidak memberikan tanggapan.
PPKGBK sebelumnya menyatakan akan mengelola JCC GBK Senayan secara mandiri.
PPKGBK mengumumkan penghentian perjanjian kerja sama Convention Center yang berlokasi di GBK, Jalan Gatot Subroto, GBK, Distrik Senayan, Jakarta, pada 21 Oktober 2024 (/10), dilansir Antara.
Sri Lestari menjelaskan, berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut disusul dengan pengalihan aset berupa properti Blok 14 di kawasan GBK.
Selanjutnya akan dikelola secara mandiri oleh PPKGBK sebagai unit layanan umum (BLU), sesuai amanah yang diterima, ujarnya.
(Dell/Agustus)