Solo, CNN Indonesia –
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengunjungi pabrik Sritex PT Sri Rejeki Isman Tbk di Kabupaten Sukoharjo, Senin (28/10) sore.
Mereka membenarkan nasib lebih dari 50 ribu pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu hingga dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Senin (21/10) lalu.
Noel, sapaan akrabnya, tiba di kantor PT Sritex sekitar pukul 13.30 WIB. CEO PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau akrab disapa Wawan yang memimpin perusahaan pun langsung menyambut baik kehadiran Noel.
Ia sempat berbincang dengan Wawan dan para pelobi sebelum bertemu dengan perwakilan staf.
“Kedatangan saya atas perintah Presiden, tugas saya melihat apakah teman-teman saya dipecat atau tidak,” kata Noel usai acara.
Pemimpin relawan Prabowo Mania bersyukur perusahaannya tetap beroperasi meski sempat gagal. Ia pun memuji para karyawan yang masih bersedia bekerja di tengah krisis perusahaan.
Antusiasme karyawannya luar biasa. Mereka masih punya ide-ide perusahaan. Begitu juga dengan pemiliknya, ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menginstruksikan empat kementerian untuk menjajaki beberapa cara dan sarana untuk menyelamatkan pekerja PT Sritex dari risiko perburuan liar.
“Yang pertama adalah komunikasi yang nyata. Komunikasi itu penting. Hasil pertemuan saya dengan Pak Wawan akan saya sampaikan kepada Menteri dan Presiden,” ujarnya.
Selain itu, Noel pun tak segan mengomentari keputusan PT Sritex yang mengajukan kasasi ke MA terkait putusan pailit PN Semarang Niaga.
“Masalah kebangkrutan adalah masalah hukum publik, masalah perusahaan dan pengadilan.
Sementara itu, Wawan memastikan perusahaannya sedang bekerja keras untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Semarang Niaga.
“Hari ini kami berupaya semaksimal mungkin agar Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membatalkan atau membatalkan putusan PN Semarang pada 21 Oktober,” ujarnya.
Nwa Lukminto, pendiri Sritex, mengetahui proses hukum di Pengadilan Tinggi akan memakan waktu lama. Berbagai kendala akan dihadapi perusahaan selama Mahkamah Agung belum mengeluarkan keputusan.
“Kami juga ingin menunjukkan di sini bahwa kami terus mendukung secara internal dan eksternal sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung,” kata Wawan.
(syd/sfr)