Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penawaran paket pekerjaan di Pemkot Semarang tahun 2023-2024 melalui tujuh orang saksi untuk diwawancara pada Selasa (22/10).
Mereka diperiksa di Mapolrestabes Semarang atas nama Stephens Teguh Harry Setyanto (Sekretariat PNS/BBBJ Kota Semarang); Devi Margiastuti (Sekretaris Daerah PNS/BPBJ Kota Semarang); Fajar Wahjudi (Pvt/CV Kahaya Karya); dan Pongki Melia Utriya Agung (Sekretariat Daerah PNS/BPBJ Kota Semarang).
Kemudian Sudarmono (Sekretariat Daerah PNS/BPBJ Kota Semarang); Marvoto (pengusaha/anggota gapancy); dan Muhammad Abdul Hameed (Swasta/Gapancy).
“Semua saksi sudah hadir, kami sedang mendalami proses penawaran paket pekerjaan yang dimenangkan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Maharadhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mendalami pekerjaan tersangka Martono sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapancy) Semarang dan ditunjuk langsung oleh sejumlah saksi.
Saksi adalah Pengurus Kesenjangan Kota Semarang 2019-2024, Damserin; Kesenjangan Kota Semarang 2019-2024 Wakil Sekretaris Siswoyo; Dan keempat anggota Gapancy Kota Semarang 2019-2024 tersebut bernama Suwarno, Herning Kirono, Sapto Marnugroho dan Gatot Sunarto.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mempelajari prosedur dan kontrak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memenuhi permintaan Wali Kota Semarang Hewerita Gunaryanti Rahyu alias Eta dan suaminya Alwin Basari, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Badan antirasuah itu telah menggeledah 46 kantor pemerintah dan setidaknya 10 gedung perkantoran daerah untuk mencari barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing perusahaan, hingga Rupee dan Euro.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan penggelapan yang dilakukan pegawai pemerintah, dan insentif pemungutan pajak dan pajak daerah bagi perusahaan tersebut. Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Menurut sumber fun-eastern.com yang mengetahui penanganan kasus tersebut, mereka adalah Ita, Alvin Basri serta dua anggota bernama Martono dan Rachmat. Mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
(ryn/wis)