Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan kasus korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan surat perintah penyidikan masyarakat (Sprindik), sehingga tidak menetapkan tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sogiarto, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/10), mengatakan, “Ini informasi yang baru dikeluarkan KPK. Belum ada penetapan tersangka.”
Tessa mengatakan, tim penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari seluruh bukti untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat secara pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memeriksa lima orang saksi di Jakarta, Senin (28/10). Para saksi diperiksa silang mengenai perannya masing-masing dalam proses pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017-2018.
Mereka dari Natalia Guzali (Direktur PT Mitra Buana Komputindo). Victor Antonio Cohar (Direktur PT Asiatel Globalindo); Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI 2016-2017); Nilawaty Djuanda (CFO PT INTI 2014-2019); dan Yanni Gustiana (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
Perkiraan kerugian sementara pemerintah atas pembelian ini sekitar Rp100 miliar (perkiraan pada tahap penelitian), kata Tesa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun pernyataan dari PT INTI terkait pernyataan KPK tersebut.
(rin/perempuan)