JAKARTA, CNN Indonesia —
Negara merdeka adalah negara yang mempunyai kedaulatan penuh dan dapat mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
Artinya, suatu negara dapat menentukan kebijakan politik, sosial, ekonomi, dan budayanya sesuai keinginannya.
Lebih lanjut, negara merdeka harus mampu melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya. Dengan kata lain, kemerdekaan bukan sekedar hak, namun juga kewajiban untuk membangun masyarakat yang lebih baik.
Pentingnya negara merdeka
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi daerah yang mempunyai kekuasaan hukum tertinggi dan tunduk pada ketaatan rakyat.
Sedangkan kemerdekaan adalah keadaan bebas yang mampu berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang atau partai politik tertentu.
Ditambahkan dari kelas pada modul pembelajaran sejarah
Oleh karena itu, negara merdeka berarti negara mempunyai kekuasaan penuh untuk mengatur urusan dalam dan luar negerinya tanpa campur tangan pihak lain. Selain itu, status negara merdeka diakui oleh negara lain dan organisasi internasional sebagai subjek yang mempunyai hak dan kewajiban.
Kemerdekaan negara memungkinkannya mengembangkan dan melestarikan identitas, budaya, dan tradisi uniknya. Bahkan warga negara mempunyai hak untuk mengekspresikan diri dan menghargai warisan budayanya.
Negara merdeka bertanggung jawab menjamin kesejahteraan dan hak warga negaranya. Hal ini mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan dan keadilan sosial.
Syarat negara merdeka
Jika suatu negara dapat memenuhi empat syarat berikut, maka ia akan diakui sebagai negara yang berdaulat atau merdeka sepenuhnya. Ada wilayah, kedaulatan negara, dan lembaga negara (yudikatif, legislatif, eksekutif, dll). Pengakuan dari negara lain. Baik secara de facto (aktual) maupun de jure (hukum).
Jawaban atas pertanyaan itulah yang menjelaskan arti negara merdeka. Yang dimaksud dengan negara merdeka adalah melepaskan diri dari penjajahan, berfungsi sebagai entitas yang mandiri dan bertanggung jawab terhadap rakyat. (avd/juh)