Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo Wilayah Karo, Sumatera Utara, telah menerima tiga tersangka dan penyerahan barang bukti dalam tahap kedua kasus dugaan pembunuhan jurnalis Perfect Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri Carlo Johannes Pasaribu mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah Gratis Ginting (alias Bulang) (yang memerintahkan pembunuhan), Yunus Syahputra Tarigan (alias Selawang) (eksekutor atau orang yang melakukan pembunuhan). pembunuhan berencana) dan Rudy Apri Sembiring (eksekutor).
“Hari ini tim JPU Kejaksaan Negeri Caro menerima 3 orang tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana terkait pembunuhan berencana dan pembakaran yang mengakibatkan meninggalnya warga di Desa Padangmas, Kecamatan Kabanjah, Kabupaten Caro Kematian,” ujarnya. Jumat (11 Januari 2024).
Dalam kasus ini, reporter Tribrata TV Perfect Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar di rumahnya, yakni istrinya Eprida Br Ginting (48 tahun), putranya Sudiinveseti Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Lowy Situngkir (3).
“Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum mengumumkan berkas perkara (P-21) ditutup secara resmi dan substantif, penyidik Polsek Tanakaro menyerahkan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi, tiga di antaranya merupakan saksi mata. Berkas yang diserahkan penyidik Polsek Tanakaro meliputi dua berkas perkara (terpisah). Tiga tersangka dijerat Pasal 340 ayat 1 atau Pasal 338 ayat 1 atau Pasal 187 ayat 1 KUHP. Ayat (1) – (1) KUHP.
“Tim JPU melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Tingkat IIB Kabanjah dengan alasan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau melakukan pelanggaran kembali, serta untuk mempercepat proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 03.40 WIB, Kamis (27/6/2024), kedai kopi dan warung makan milik reporter media Tribrata TV Rico Perfect Pasarib di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kapanjah, Kawasan Karo, Sumut, ludes terbakar api. Dalam kejadian tersebut, Ideal Pasarib dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar.
Sebelum terjadi kebakaran, seorang korban melaporkan anggota TNI Koptu HB sedang berjudi di Jalan Kapten Bom Ginting, Desa Padang Mas, Kecamatan Kabanjah, Wilayah Karo, Sumatera Utara. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menemukan para korban mendapat jatah uang judi mingguan dari pihak berwenang. Belakangan, tersangka sengaja membakar rumah korban, diduga atas perintah Koptik H.B.
(fnr/anak-anak)