Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trigasih Lempong atau Tom Lempong bungkam usai diperiksa pertama kali oleh Kejaksaan Agung usai ditetapkannya tersangka kasus impor gula.
Berdasarkan penelusuran lokasi fun-eastern.com, Tom tiba di Gedung Kejaksaan Karthika pada pukul 08.27 WIB. Ia keluar atau menyelesaikan percobaan sekitar pukul 20.26 WIB.
Kepada awak media yang menjaga lokasi, Tom Lembang memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. Dia tersenyum saat dia menuju ke van penjara.
Mengenakan jubah berwarna merah muda, Tom Lempong diborgol namun terlihat membawa sebuah buku kecil dan beberapa dokumen.
Sebelum Tom Lempong, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka Charles Sidores, selaku direktur pengembangan bisnis PT Perusahan Dakong Indonesia (PT PPI).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Drikasih Lempong atau Tom Lempong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Abdul Gohar, direktur investigasi kejahatan khusus pada Wakil Jaksa Agung, mengatakan pihaknya memiliki cukup alat untuk mengidentifikasi Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS, mantan Direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI).
Tom Lembang diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan izin persetujuan impor (IP) berkedok pemenuhan kuota gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meski Indonesia surplus gula.
Tom Lempong diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKB).
Dalam situasi ini, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian pemerintah akibat impor gula ilegal mencapai Rp400 miliar. (tfq/chri)