Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara dan mewujudkan kota Jakarta yang lebih hijau.
Untuk itu, Pemprov DKI mengeluarkan serangkaian regulasi dan insentif untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Maurice Denny mengatakan salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Tahun 2023. yang antara lain mengatur tentang kebijakan perpajakan kendaraan listrik atau kendaraan bermotor berbasis baterai (KBL berbasis baterai).
Yang dimaksud dengan kendaraan listrik atau kendaraan listrik berbahan bakar baterai (battery electric vehicle) atau kendaraan KBL berbahan baterai yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapat suplai tenaga listrik dari baterai langsung di dalam kendaraan atau dari luar;
“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Maurice Denny.
Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut sejumlah insentif yang diberikan Pemprov DKI:
1. Penetapan KBL PKB berbasis baterai untuk orang atau benda ditetapkan sebesar 0 persen dari PKB utama.
2. PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari PKB dasar. 0 persen dari PDB dasar (nol persen).
5. Kepemilikan KBL berbasis baterai kedua dan selanjutnya diberikan insentif dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Diberikan insentif atas pengalihan kepemilikan KBL berbasis baterai tanpa subordinasi kepada BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKB 0 persen untuk kendaraan listrik
Salah satu poin penting dalam peraturan negara ini adalah PKB 0 persen untuk KBL berbasis baterai yang ditetapkan sebesar nol persen dari PKB induk.
Artinya, kendaraan listrik milik perorangan atau perusahaan sama sekali tidak dikenakan CPA, baik kendaraan pribadi maupun umum, termasuk angkutan orang dan barang.
Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga baterai. Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor konvensional.
Penghapusan pajak progresif
Insentif berikutnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemegang KBL berbasis baterai kedua dan selanjutnya.
Dalam kondisi normal, pajak progresif ditetapkan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu orang pribadi atau badan hukum. Berkat kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif pajak seiring bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimilikinya.
BBNKB gratis untuk mobil listrik
Tak hanya PKB, pengalihan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga mendapat insentif berupa likuidasi BBNKB. Artinya, penjualan atau pengalihan kepemilikan mobil listrik yang terjadi tidak dikenakan biaya BBNKB.
Kebijakan ini diharapkan membuat kepemilikan kendaraan listrik semakin menarik dan terjangkau bagi warga DKI Jakarta.
Melalui berbagai insentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik ramah lingkungan seiring dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
Semakin maraknya penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap terwujudnya Jakarta yang lebih hijau dan sehat.
Morris Denny berharap kebijakan pajak yang menguntungkan ini dapat mendorong minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik sehingga Jakarta menjadi pionir dalam penggunaan teknologi yang tidak merugikan lingkungan.
(raja/rir)