Jakarta, CNN Indonesia –
Menurut Jaksa Agung atau Kejagung, Zaroff Ricard (ZR) bertemu dengan salah satu hakim Mahkamah Agung (MA) saat diminta mendengarkan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Abdul Kohar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjelaskan keterlibatan Zarof Rikar dalam kasus tersebut saat menghubungi Lisa Rahmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur.
Lisa Zaroff meminta Ricard, mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kumdil MA, membantu proses kasasi kasus Ronald Tannur.
Saat meminta bantuan, Liza Zarofka mengaku sedang menyiapkan dana penanganan perkara sebesar 5 miliar rubel yang akan diserahkan kepada majelis hakim. Sedangkan jasa manajemen Zarof menelan biaya Rp 1 miliar.
“LR ZR telah meminta kepada Ketua MA untuk memastikan pembebasan Ronald Tannur tetap berjalan,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (25 Oktober).
“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang tunai atau uang tunai sebesar Rp5 miliar untuk hakim MA, dan akan membayar Rp1 miliar untuk jasa ZR,” imbuhnya.
Selain itu, Abdul mengaku dari pemeriksaan penyidik, Zarof sempat bertemu dengan salah satu hakim MA. Namun dia tidak mau berkomentar apakah hakim yang ditemuinya merupakan hakim yang sama yang menangani kasus Ronald Tannour.
“ZR sudah kontak dengan hakim sejak di sana (MA)? Tapi sekarang sedang kita dalami,” jelasnya.
Abdul mengatakan, pihaknya akan memastikan apakah Zarof akan hadir di Mahkamah Agung setelah Ronald Tannur diperintahkan untuk mendengarkan kasus tersebut. Alasannya adalah pernyataan Zaroff yang masih mencurigakan.
“Masih kami selidiki apakah ditemukan atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Abdul Zarof mengaku belum menyerahkan uang suap yang ingin diberikannya kepada tiga hakim MA tersebut. Menurut dia, uang tersebut masih disimpan di brankas di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kata Abdul, pihaknya menuding Zarof terlibat skema suap karena uangnya belum cair. Tiga hakim Mahkamah Agung.
“Ditemukan uangnya masih ada di dalam amplop di rumah ZR. Maka saya sampaikan kepada hakim bahwa ada rencana jahat untuk menyuap hakim saat saya menangani perkara tersebut,” ujarnya. .
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya – Erintua Damanik, Geru Hanindyo, dan Mangapul – sebagai tersangka penerima suap dalam pembebasan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur dan Lisa Rahmat juga diduga menerima suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti uang senilai Rp20 miliar dalam berbagai pecahan serta sejumlah barang elektronik dalam jumlah besar.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam kediaman tersangka di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. (tfq/wiw)