Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi Rakyat menangkap 22 orang yang diduga menjadi pelaku penyerangan polisi saat krisis dan pemblokiran truk karya negara di Pantai Indah Kosambi ( PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami bawa 22 anak ke penjara kemarin. Mereka boleh pulang dan dijemput oleh orang tua mereka, mereka aman, mereka akan memberi mereka makanan dan air. Kami akan sedih. Kami harus membuangnya,” kata pemiliknya. . Kapolres Tangerang Zain Dwi Nugroho di Tangerang, dilansir Antara, Jumat (8/11) malam.
Ia berharap bisa melindungi banyak anak dan remaja pasca penggerebekan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) penyerangan truk tambang.
Banyak dari mereka yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok yang mengabaikan tuntutan polisi setelah memblokir jalan dan menyerang truk warga setempat.
“Waktu itu malam-malam, anak-anak muda menyerang polisi, membakar ban di jalan, kami minta dan urus,” ujarnya.
Zain mengatakan mereka yang diduga melakukan protes ditangkap dan diinterogasi polisi. Setelah itu, orang tua anak yang ditangkap diminta menjemputnya di Polres Metro Tangerang.
“Kami baru memeriksa ke Polsek dan hari ini kami akan memanggil orang tuanya. Totalnya ada 22 orang,” imbuhnya.
Sebelumnya, banyak warga yang bekerja menghadang dan menghancurkan truk pembangunan proyek nasional di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 pada Kamis (7/11).
Hal ini dilakukan setelah terjadi kecelakaan mobil yang melibatkan seorang anak laki-laki setempat.
Beberapa truk penambang yang melintas di jalan tersebut membuat warga geram. Kaca mobil pecah, ban kempes, truk dibakar, dan sisa kendaraan dicuri oleh penumpang.
Akibat permasalahan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melarang pengoperasian truk tambang di wilayah tersebut untuk menghindari permasalahan sosial.
Jadi kami ambil (truk) dan putar balik. Di sini kami berharap semua paham, jadi selama tiga hari ini kami tidak berbuat apa-apa, kata Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik, Jumat.
Ia mengatakan, operasi pencegahan tersebut merupakan operasi gabungan bersama Polri/TNI yang dilakukan di beberapa area parkir, antara lain di Exit Tol Benda Tangerang, kawasan jalan kota, kawasan Tangerang-Serang, dan Tangerang-Bogor.
Mudah-mudahan ini terus berlanjut dan dalam tiga hari ke depan polisi sudah siap, katanya.
Selain itu, timnya juga banyak melakukan pemeriksaan dengan menambah jumlah penjaga dan menambah pekerja di lapangan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada operasi penambangan.
Kemudian Dinas Perhubungan Kabupaten Rakyat akan membuat alat pembatas kecepatan atau speed limit device yang akan dipasang di jalan untuk mengendalikan kecepatan kendaraan dan akan dipasang pada pawai.
“Di sini kami bekerja sama dengan perwakilan PIK 2, agar tidak berangkat selama tiga hari,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menghentikan penambangan atau pemindahan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
Untuk mengatasi situasi tersebut, kami akan mengontrol jam kerja dengan menghentikan sementara pengoperasian mobil, kata Direktur Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.
Pemerintah Tangerang, kata dia, akan terus memantau peraturan perundang-undangan (perbup) yang mengatur tentang pengakuan jam kerja kendaraan pertambangan di wilayah tersebut.
“Jadi peraturan bupati akan mengikuti aturan setempat, dan dengan mengikuti aturan tersebut akan menambah jam kerja,” ujarnya.
Andi juga mengatakan, ke depan pihaknya akan terus melakukan pertemuan dengan kelompok untuk membahas implementasi kebijakan atau undang-undang perlindungan kendaraan pertambangan.
“Kami akan bekerja sama lintas proyek, karena ini berdampak pada bidang lain yang terkait asal usul transportasi,” ujarnya.
(Antara/anak)