Jakarta, CNN Indonesia —
Donald Trump, calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2024 pada Rabu (6/11) setelah meraih suara terbanyak dengan memenangkan lebih dari ambang batas minimum yang ditetapkan untuk pemilu. suara.
Ini adalah kesempatan kedua Trump menjadi presiden Amerika Serikat. Pasalnya, sebelumnya Trump menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat pada tahun 2016 hingga 2020. Namun Trump sebenarnya tidak menjabat 2 periode berturut-turut.
Mungkinkah Trump kembali mengikuti pemilihan presiden AS pada tahun 2028?
Menurut Amandemen ke-22 Konstitusi AS, Presiden dilarang menjabat lebih dari 2 periode. Amandemen tersebut disahkan oleh Kongres Amerika Serikat pada tanggal 21 Maret 1947, dan diratifikasi pada tanggal 27 Februari 1951.
Amandemen ke-22 Konstitusi AS melarang presiden yang telah terpilih dua kali untuk mencalonkan diri lagi dalam pemilihan presiden berikutnya, menurut NBC.
Jadi, meskipun Donald Trump belum menjabat 2 periode berturut-turut sebagai Presiden Amerika Serikat, namun ia tidak mempunyai peluang untuk mencalonkan diri lagi sebagai Presiden Amerika Serikat pada pemilihan presiden tahun 2028.
Sebab, Trump terpilih menjadi presiden Amerika Serikat selama dua periode antara tahun 2016 hingga 2020 dan tahun 2025 hingga 2028.
Berikut teks lengkap Amandemen ke-22 Konstitusi Amerika Serikat yang melarang presiden menjabat lebih dari 2 periode.
Bagian 1
Tidak seorang pun dapat dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali, dan tidak seorang pun dapat memegang atau bertindak sebagai Presiden lebih dari dua tahun. Presiden lebih dari sekali.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi siapa pun yang menjabat sebagai presiden ketika Kongres mengusulkan ketentuan ini, dan tidak menghalangi siapa pun yang menjabat sebagai presiden atau penjabat presiden selama masa berlakunya ketentuan ini untuk menjabat sebagai presiden atau sederajat. presiden untuk sisa masa jabatannya.
Bagian 2
Pasal ini tidak akan berlaku kecuali amandemen konstitusi disetujui oleh tiga perempat pemerintahan negara bagian di negara tersebut dalam jangka waktu tujuh tahun terhitung sejak amandemen tersebut diajukan ke Kongres oleh negara bagian. (gas/kembali)