Jakarta, CNN Indonesia —
Jumlah Pekerjaan Mahkamah Konstitusi (CJ): Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 2023 yang diajukan Partai Buruh membacakan putusan. yang lain. calon, Kamis (31/10).
Pemohon menyatakan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang dibuat Mahkamah Konstitusi memuat setidaknya tujuh persoalan pokok terkait agen tenaga kerja. Yakni mengenai aturan Tenaga Kerja Asing (TKA), Kontrak Kerja Waktu Tetap (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, pesangon dan pemberhentian (PHK).
Dalam putusan perkara a quo, Mahkamah Konstitusi juga menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (RRT) harus membuat UU Ketenagakerjaan baru dan mengecualikan organisasi ketenagakerjaan dari UU 6/2023.
“Menurut pengadilan, pembentuk undang-undang akan segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari apa yang diatur dalam undang-undang 6/2023,” kata hakim konstitusi Annie Nurbaningsih.
“Dengan undang-undang baru ini, ancaman perselisihan dan permasalahan tidak sinkronnya isi/isi UU Ketenagakerjaan dapat segera diatasi, ditata ulang, dan diselesaikan,” ujarnya.
Annie menegaskan, sebenarnya substansi/isi UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitusionalitasnya.
Berdasarkan pengujian undang-undang oleh Mahkamah, sebagian isi/materi UU Nomor 13 Tahun 2003 telah dikukuhkan konstitusional sebanyak 37 kali.
Berdasarkan jumlah sidang, 12 dari 36 permohonan yang diputus pengadilan dipenuhi seluruhnya atau sebagian.
Artinya, sebelum pasal-pasal tertentu UU Nomor 13 Tahun 2003 diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, ada beberapa pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dinyatakan oleh pengadilan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan UUD 1945. berlaku juga mengikat seluruh ketentuan yang diuji dan dinyatakan inkonstitusional tidak ada kekuatan hukumnya,” kata Annie.
Menurut dia, karena beberapa materi/materi telah dinyatakan inkonstitusional dengan alasan yang wajar, maka menurut Mahkamah, UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak lagi dilanggar.
Kedua, setelah Annie, ternyata ada beberapa materi/pasal UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Meski telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, ternyata tidak seluruh materi/isi UU Nomor 13 Tahun 2003 diubah oleh pembentuk undang-undang.
Artinya, hal/bahan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan saat ini diatur dalam dua undang-undang, yakni UU 13/2003 dan UU 6/2023.
Selain itu, Annie mengatakan sebagian berkas/materi perkara masih mengacu pada putusan pengadilan yang berbeda.
Berkenaan dengan hal tersebut, secara logika, isi/esensi kedua undang-undang tersebut bisa saja tidak sesuai atau tidak sejalan satu sama lain.
“Bahkan, akan lebih sulit untuk mencegah atau mencegah ancaman yang tidak konsisten, tidak konsisten, dan tidak konsisten, karena Mahkamah telah menetapkan beberapa standar yang bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” kata Annie.
Terkait persoalan tenaga kerja asing (TKA), kontrak kerja waktu tetap (PKWT), outsourcing atau outsourcing, cuti, upah, pesangon dan pesangon (PHK), berikut ini ada beberapa keputusan penting yang diambil MK:
1. Permohonan para pemohon harus dikabulkan sebagian.
2. Sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Tempat Kerja, sesuai dengan Undang-Undang tersebut, merujuk pada dokumen hukum peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 81 Ayat 4 Pasal 1 Mengungkapkan frasa “Otoritas Pusat ” dalam klausa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023, serta Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 terhadap UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika ditunjuk sebagai “Menteri yang membidangi urusan ketenagakerjaan (masalah) dalam pekerjaan Menteri Personalia”.
3. Nyatakan Pasal 81 Ayat 4 Ayat 4 Pasal 42 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya untuk jabatan dan jangka waktu kerja tertentu, dan tergantung pada situasi di mana mereka hidup cakap menurut” bertentangan dengan UUD 1945 dan tanpa UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat “TKA di Indonesia saja dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan dan jangka waktu tertentu, serta mempunyai kemampuan sesuai dengan keadaan, dengan memperhatikan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia”.
4. Singkat Ayat 3 Pasal 56 dan Ayat 12 Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “masa atau berakhirnya pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 ditentukan berdasarkan kontrak kerja” bertentangan dengan UUD 1945, dan itu memang ada.”
5. Pasal 81 Ayat 13 Pasal 57 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 dinyatakan sebagai “Kontrak kerja waktu tetap dibuat secara tertulis dan harus menggunakan huruf Indonesia dan Latin.” Apabila tidak diartikan sebagai “kontrak”, tidak mengikat secara hukum, maka jangka waktu pekerjaan tertentu harus diselesaikan. Penulisannya menggunakan huruf Indonesia dan Latin.”
6. Ayat 2 Pasal 81, Pasal 18, Pasal 64 yang berbunyi sebagai berikut: “Pemerintah menentukan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1” bertentangan dengan UUD 1945, dan apabila tidak ada, maka harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan jenis dan volume alih daya yang disepakati dalam kontrak alih daya secara tertulis.
7. “Libur satu minggu enam hari kerja dalam seminggu” dalam Pasal 79 ayat 2 Pasal 25 Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai hak untuk bekerja. kekuatan hukum yang mengikat. dia. itu tidak didefinisikan sebagai “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu”.
8. Menyatakan kata “mengatakan” pada Pasal 79 Ayat 5 dan Pasal 81 Ayat 25 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Pasal 81, Pasal 88 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 Nomor 27 melanggar UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap pekerja/pegawai berhak hidup bermartabat dan bermartabat” dan dinyatakan tidak mengikat. “pendapatan subsisten” tidak diartikan “termasuk” berarti pekerja/pegawai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya termasuk makanan dan minuman, pakaian, perumahan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lain-lain, pendapatan atau penghasilan dari tenaga kerjanya sendiri. waktu luang dan jaminan hari tua.”
10. Mohon disebutkan Pasal 81 Ayat 27 UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88 Ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan dalam rangka melindungi hak pekerja/pegawai untuk memimpin suatu kehidupan yang wajar bagi umat manusia”, bertentangan dengan hukum. UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Didefinisikan sebagai “dengan membentuk dewan pengupahan daerah yang mempunyai kendali daerah atas pembuatan kebijakan pengupahan yang berada di tangan pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan pengupahan”.
11. Frasa “komposisi dan skala gaji” pada Pasal 81, Pasal 27, Pasal 88, ayat 3 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika diartikan sebagai “gaji proporsional” ” dinyatakan tidak. struktur dan skala”.
12. Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan Pasal 88C bertentangan dengan UUD 1945 Nomor 28 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dinyatakan bahwa “penetapan upah minimum menjadi tanggung jawab Gubernur, termasuk.” lakukan itu di sektor ini. mungkin untuk wilayah regional dan wilayah/kota besar”.
13. Menyatakan frasa “indeks khusus” pada Pasal 81, Pasal 28, Pasal 88D, Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika didefinisikan secara “khusus” biarkan itu dilakukan indeks variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah atau kabupaten/kota, dengan memperhatikan asas proporsionalitas untuk memenuhi kepentingan perusahaan dan pekerja/pegawai, serta kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja /karyawan.
14. Perlu dinyatakan bahwa frasa “dalam hal-hal khusus” dalam Pasal 88 Ayat 28 Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kalau tidak perlu dijelaskan. dalam hal-hal khusus, termasuk bencana alam atau “keadaan” yang tidak normal, termasuk keadaan darurat perekonomian global dan (atau) nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pasal 90A Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 Nomor 31 menyatakan “Upah minimum ditetapkan menurut kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/pegawai perusahaan” dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. 1945 dan tidak mengikat Kecuali ditentukan “di atas upah”, yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Upah minimum Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/karyawan atau pekerja/serikat buruh di perusahaan.
16. Pasal 81 Ayat 1 Pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2023 Nomor 6 Tahun 2023 hendaknya menyatakan bahwa “Pengusaha wajib mengatur susunan dan besaran gaji perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.” .” Undang-Undang Dasar 1945 dan “Penyusunan struktur perusahaan dan besaran gaji dengan mempertimbangkan kemampuan dan produktivitas perusahaan, serta golongan, kedudukan, senioritas, pendidikan dan kemampuan yang harus dimiliki wirausaha.
17. Ayat 3 Pasal 81, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Nomor 36 “Hak-hak pekerja/pekerja lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibayarkan kepada seluruh kreditur, kecuali kreditur yang berhak atas nafkah itu harus ditandai sebagai “prioritas penting”. UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak disebutkan bahwa “hak-hak lain yang diatur dalam ayat 1 berlaku atas pembayaran semua kreditur, kecuali kreditor yang mempunyai hak atas jaminan kebendaan, dan kreditor preferensi” 6/2023 – Pasal 81 Undang-Undang Nomor 39 “Dewan Pengupahan memberikan nasihat dan perhatian kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan mengembangkan sistem pengupahan Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dinyatakan “untuk nasihat dan pertimbangan”. pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan membentuk dewan pengupahan yang berperan aktif dalam perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.
19. Menyatakan frasa “Perundingan bilateral antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh bersifat wajib” dalam Pasal 81, Ayat 40, Pasal 151, UU Nomor 6 Tahun 2023 terhadap UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum tidak . Perundingan dua arah yang disengaja antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja untuk mencapai mufakat, kecuali ditentukan “harus dilakukan di antara keduanya”.
20. Frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan pada tahap selanjutnya menurut cara penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan hubungan industrial” pada ayat 4 Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap UUD 1945 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Jika tidak tercapai kompromi, maka tercapai kesepakatan bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dan oleh karena itu hubungan kerja hanya dapat diputus setelah keputusan badan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah ditetapkan.
21. Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 49, Pasal 157A Ayat 3, frasa “dilakukan sampai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai menurut tingkatannya” bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum dinyatakan tidak. kecuali dinyatakan bahwa “sampai proses penyelesaian sengketa selesai, hubungan usaha yang mengikat secara hukum tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang PPHI.”
22. Frasa “dikeluarkan dengan syarat sebagai berikut” dalam Pasal 156 Ayat 2 Pasal 81 Ayat 47 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika didefinisikan “setidaknya” .dinyatakan tidak.
23. Keputusan ini memerintahkan pengumumannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
24. Permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 81, Pasal 47, Pasal 156, Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
25. Penolakan permohonan pemohon untuk hal ini dan selebihnya. (ryn/wis)