Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gabungan Nasional Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang Martono mengusut kesepakatan pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ), pada Kamis (24/10).
Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri ditetapkan sebagai tersangka oleh pejabat antikorupsi, namun penyidikan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyelidikan dilakukan Polrestabes Semarang.
“Dalam pemeriksaan saksi apakah ada kesepakatan pemenang pekerjaan dan pembelian barang dan jasa oleh seluruh Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10).
Tim penyidik pun memeriksa perkara ini terhadap lima orang saksi lainnya atas nama Eva Lianasari selaku PNS dan Desy Kusumawati, Nile Dewi Palupi, Didiet Hanindya Nugraha dan Cicilia Susi Ambarwati selaku PNS/Sekretariat BPBJ Kota Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki peran Marton dalam penunjukan langsung dan pemeriksaan saksi sebelumnya.
Yaitu dari Pengelola Damsrin Gapensi Kota Semarang Tahun 2019-2024; Wakil Sekretaris Kota Gapensi Semarang 2019-2024. Siswoyo; dan empat anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024 atas nama Suwarno, Herning Kirono, Sapto Marnugroho dan Gatot Sunarto.
Selama penyelidikan yang sedang berlangsung, lembaga antirasuah menggeledah setidaknya 10 gedung dan 46 kantor negara bagian dan lokal untuk mencari bukti.
Komisi antirasuah mendapat banyak barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing perusahaan, hingga Rupee dan Euro.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023-2024, dugaan penggelapan PNS, dan insentif pemungutan pajak dan pajak daerah bagi perusahaan. Kota Semarang dan dugaan penerimaan tip tahun 2023-2024.
Sumber fun-eastern.com yang mengetahui penanganan kasus ini adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryant Rahaya alias Ita dan suaminya, Ketua Komite D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri dan dua orang di antaranya. Sebuah kelompok rahasia bernama Martono dan Rachmat.
Mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
(ryn/DAL)