Jakarta, CNN Indonesia —
Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Batam menentang keras kapal-kapal yang melakukan penambangan pasir laut secara ilegal di Pulau Nipah.
KKP bekerja sama dengan instansi terkait melalui Departemen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengundang pakar dan pakar independen untuk meninjau dua gumuk pasir berbendera Malaysia.
“Penyelidikan ini melibatkan para ahli di berbagai bidang termasuk hidro-oseanografi, forensik digital, pelayaran internasional, dan geologi,” kata kementerian tersebut.
KKP juga memberikan teguran kepada kapal fast sand berbendera Malaysia MV YC 6 dan MV ZS 9 agar tidak melintasi perairan Indonesia.
Selain itu, kementerian juga memerintahkan dua kapal Malaysia untuk kembali ke negara asalnya.
Investigasi tersebut mencakup hidro-oseanografi; forensik digital; para ahli di berbagai bidang termasuk pelayaran internasional dan geologi terlibat, jelas kementerian.
Oleh karena itu, kedua kapal tersebut diperingatkan agar tidak masuk atau transit di perairan Indonesia. Selain itu, kedua kapal tersebut diperintahkan kembali ke negara asalnya.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2024, petugas KKP PSDKP menyita dua kapal bernama MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 di Batam. Tertangkap di Pulau Nipah.
(Pada bulan Agustus)