Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru bernama Badan Teknologi Keuangan, Informasi, dan Intelijen.
Badan ini berada di bawah Kementerian Keuangan dan dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pembentukan badan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Badan ini bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan pengetahuan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Teknologi, Informasi, dan Informasi Keuangan mempunyai banyak tugas: a. Menyiapkan kebijakan, rencana dan program khusus di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, informasi, informasi dan informasi keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan; Penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, informasi dan informasi keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan; Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, basis data informasi, informasi dan informasi keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan; Tata Usaha Kantor; tempat tidur Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
(ku)