Jakarta, CNN Indonesia —
Vadel Badjideh yakin dirinya tetap lolos dari hukuman meski laporan yang menjeratnya kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kenaikan tarif ini selangkah lebih dekat untuk menetapkan tersangka.
Hal itu disampaikan kurang dari dua pekan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh ke penyidikan karena ditemukan adanya tuntutan pidana.
Optimus Prime sudah tidak menjanjikan lagi, kata Vadel Badjideh di Polda Metro Jaya, seperti dilansir detikcom, Rabu (6/11).
“Nah, kita lihat saja nanti ujungnya,” ujarnya menanggapi anggapan Nikita Mirzani bakal masuk penjara.
Permasalahan ini diajukan setelah pengacaranya, Razman Arif Nasution, menyebut Vadel Badjideh dan keluarga kaget saat mengetahui laporan Nikita Mirzani sedang didalami.
“Saya jelaskan, dia kaget, ibunya juga kaget, sampai ibunya berkata, ‘Apakah kamu bisa menyalahkan orang yang tidak berbuat apa-apa? Bisakah kamu menyalahkan orang yang tidak tahu apa-apa tentang masalahnya?’ Saya berkata, ‘Kita lihat saja nanti,'” kata Razman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kasus tersebut bertambah untuk didalami karena mendapat tuntutan pidana atas laporan seks dan aborsi terhadap anak di bawah umur.
Dugaan kejahatan itu terungkap setelah polisi memeriksa saksi, pelapor, dan lokasi terlapor, serta meminta keterangan ahli.
Meski demikian, ia masih enggan berkomentar mengenai kemungkinan Vadel menjadi tersangka dalam waktu dekat. Ade Ary hanya mengatakan, penyidik akan mendalami lebih lanjut laporan tersebut dengan memanggil kembali para saksi.
“Setelah dimulai penyidikan, saksi-saksi yang sudah dikonfirmasi pada tahap penyidikan diperiksa dan namanya menjadi BAP,” ujarnya.
“Kami sudah mengambil keterangan tambahan dari para saksi, termasuk orang-orang yang dilaporkan dan juga diperiksa terlebih dahulu.”
Di sisi lain, Nikita Mirzani sudah beberapa kali mengutarakan keinginan dan keyakinannya agar Vadel Badjideh ditangkap atas dugaan perbuatannya terhadap putrinya.
“Sepertinya aku tidak akan melepaskannya, aku akan terjebak di sana sampai aku dewasa,” kata Nikita. “Tidak pernah, jika memungkinkan.”
“Paling lama 15 tahun itu satu laporan polisi. Itu hanya satu. Kami sedang mencari dia untuk melakukan beberapa langkah, kami sedang mengumpulkan,” kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.
(grup/chri)