Jakarta, CNN Indonesia —
Donald Trump menjadi sorotan setelah memenangkan pemilihan presiden instan (pilpres AS) versi media.
Menurut perkiraan New York Times, Trump memenangkan 50,9 persen, atau 72 juta, suara populer dan 295 suara elektoral, mengungguli Kamala Harris.
Harris hanya memperoleh 226 suara elektoral dan 47 persen, atau 67 juta suara populer.
Di tengah kemenangannya tersebut, Trump justru menghadapi sejumlah kasus pidana dan telah didakwa.
Banyak pihak yang mempertanyakan status dan keadaan yang menipu Trump.
Mengapa terdakwa bisa ikut pemilu presiden dan memenangkan pemilu?
Jawaban sederhananya adalah Trump tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden meski dia didakwa, karena ada hubungannya dengan peraturan AS.
Trump dituding berupaya membatalkan hasil pemilu di Georgia pada pemilu 2020, kasus penyembunyian uang kepada bintang pornografi, dan penyembunyian dokumen rahasia pemerintah.
April lalu, jaksa penuntut federal mendakwa Trump melakukan konspirasi berlapis untuk melakukan penipuan, sumpah palsu, dan upaya menutup-nutupi.
Profesor hukum Universitas California Richard L. Hasen mengatakan aturan pencalonan presiden AS tidak melarang siapa pun yang telah didakwa, dihukum, atau bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Hasen mengatakan kepada CNN pada Agustus 2023: “Konstitusi mempunyai beberapa persyaratan untuk menjabat sebagai presiden, seperti berusia 35 tahun.”
Hanya ada tiga persyaratan dalam konstitusi AS bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden. Pertama, berusia minimal 35 tahun.
Kedua, tinggal di Amerika Serikat setidaknya selama 14 tahun. Jadi ketiganya lahir dan memiliki setidaknya satu orang tua yang merupakan warga negara Amerika Serikat.
Trump berusia 78 tahun ketika ia mencalonkan diri dan telah tinggal di Amerika Serikat sejak lahir. Persyaratan pertama dan kedua telah terpenuhi.
Ayah Trump, Frederick Christ Trump, lahir dan besar di Amerika Serikat. Ini juga memenuhi syarat ketiga.
Sedangkan ibu Trump adalah imigran Skotlandia Mary Ann McLeod.
Lanjutkan ke berikutnya…