Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi telah memeriksa 29 saksi dalam penyidikan kasus antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Badan Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang.
Sejauh ini terungkap ada 29 orang yang diperiksa dalam proses penyidikan, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Selasa, 29 Oktober. ).
Dua dari sepuluh saksi diperiksa pada Senin (28 Oktober). Mereka adalah Pahala Nainggola, Wakil Anggota Komisi Pencegahan dan Pengendalian Korupsi, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pemeriksaan itu, Pahala diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Divisi Tipidkor Stasiun Metro Ditreskrimsus Polda, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.53 WIB.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaan terakhir sebanyak 30 pertanyaan. Sementara itu, pemeriksaan permintaan informasi pegawai KPK lainnya dimulai pada pukul 10.00 WIB – 16.35 WIB. Di sana, penyidik bertanya 19 pertanyaan,” kata Ade Safari.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pemangku kepentingan pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan tugas verifikasi, pengecekan, pengumpulan informasi, dan pembuatan laporan informasi (LI).
Polisi juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan Springas pada 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex mendapat laporan dari Badan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran kode etik dan pedoman etik. Laporan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat 27 September 2024. (Selasa/Selasa)