
Jakarta, CNN Indonesia –
Read More : Hashim Sebut Prabowo Bakal Bangun Giant Sea Wall 700 Km di Utara Jawa
Presiden Indonesia (Apindo) Shintani Kamdani mengungkapkan BPJH untuk menemukan solusi untuk mempercepat proses sertifikasi halal.
Kerja sama dilakukan untuk sertifikasi halal di Indonesia bukan hanya tantangan bagi investor asing, tetapi juga sulit bagi bisnis rumahan.
Menurutnya, peraturan sekarang harus diselesaikan dengan langkah tertentu untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Sertifikat halal ini juga menantang. Ini tidak hanya untuk investor asing, tetapi juga untuk investor domestik,” kata Shinta di Langham, Jakarta Selatan, 28 April).
Mereka menambahkan salah satu proposal penting Apindo untuk membuat proses sertifikasi halal adalah untuk mendorong pengakuan pengakuan (MRA) ke negara lain.
Shinta menjelaskan bahwa dengan perjanjian pengakuan di sepanjang sertifikasi halal antara negara -negara, proses bersertifikat di Indonesia dapat dibebaskan dari prosedur sejak awal.
“Jika Anda memiliki pengakuan bersama dengan negara lain, itu akan menciptakan situasi yang cocok untuk proses sertifikasi halal,” katanya.
Di sisi lain, Shinta menekankan bahwa kerja sama di dunia bisnis dan pemerintah adalah kunci untuk mengatasi implementasi implementasi halal yang sekarang dianggap kompleks.
Untuk informasi dan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, disediakan melalui angka 33 pada tahun 2014 yang berkaitan dengan produk halal.
Read More : Mengintip Bahaya Perang Dagang ke RI, Besarkah?
Aturan ini membutuhkan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk, termasuk makanan, minuman, farmasi, produk biologis, produk genetik, produk teknis dan produk konsumen. Rantai proses produksi untuk distribusi juga termasuk dalam peraturan.
Dalam Laporan Perdagangan Nasional (NTE) pada tahun 2025, yang diterbitkan oleh Kantor Perdagangan AS (USTR), ada sejumlah dokumen yang terkait dengan impulasi halal di Indonesia.
USCS menyatakan bahwa Indonesia sering menyelesaikan derivatif yang terkait dengan sertifikasi halal tanpa organisasi perdagangan dunia (tidak dapat melakukan perjanjian perdagangan untuk perjanjian perdagangan untuk perjanjian perdagangan (TBT).
Selain itu, peraturan tambahan seperti keputusan dari Menteri Agama No. 748 pada tahun 2041 dan perubahan terus -menerus mengembangkan daftar produk untuk mensertifikasi halal.
BPJPH (agensi menjamin produk halal) juga memperketat pengakuan organisasi alien melalui wilayah No. 3 pada tahun 2023, menurut proses administrasi untuk meningkatkan kualifikasi auditorasional, proses pengakuan lengkap dan proses pengakuan yang lembut.
Gila juga tahap bahwa bahkan tahap bertahap untuk 2039 kewajiban pemisahan, peraturan terbaru, seperti 2024 peraturan (PP), terutama untuk produk impor.
(Del / agt)