Jakarta, CNN Indonesia –
Fariz RM pada hari Kamis (6/19), sebuah kasus narkoba kembali diperiksa di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan. Persidangan kedua menjadi sasaran bukti bukti jaksa penuntut (JPA).
Selama persidangan, Fariza tidak diterjemahkan. Dia hanya menyatakan bahwa dia saat ini dalam keadaan yang sehat dan sepenuhnya menyerah kepada Tuhan.
“Saya memberi Tuhan karena saya percaya bahwa kehendak Tuhan harus menjadi yang terbaik,” kata Fariz R.M. Di Pengadilan Distrik Selatan Selatan, menurut AFP pada hari Kamis (6/19).
“Sebagai seorang Muslim, saya percaya pada kehendak Tuhan, saya selalu memiliki yang terbaik,” katanya.
Adapun persidangan, Faris juga menyatakan bahwa ia mempresentasikan proses hukum kepada pengacara dan berharap bahwa semuanya akan bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara Indonesia, saya percaya pada hukum yang berlaku dan saya berharap proses ini akan bekerja sesuai dengan yang berlaku nanti.”
Fariz RM telah menghadapi empat proses hukum yang terkait dengan kemungkinan dan distribusi obat yang mungkin.
Tahun ini, pada bulan Februari 2025, Fariz RM ditangkap di Bandung dengan tanda -tanda metamfetamin dan ganja. Penangkapan memperluas daftar obat sejak ia pertama kali ditangkap pada Oktober 2007.
Situasi yang membawa Fariza ke RM mengancam hingga 20 tahun penjara setelah kasus yang mencurigakan kemungkinan penggunaan narkoba. Polisi menjelaskan ancaman hukuman yang terkait dengan artikel berlapis lapisan yang diusulkan.
Wakasat RSSSKRIM Komisi Metro Jakarta Selatan Commissom Terly Areska mengatakan pada 20 Februari bahwa Fariz Restam Moenaf dituduh beberapa obat tahun 2009.
Pasal 111 (1) dan Pasal 112 (1) (1) atau atau atau Pasal 114, Hukum No. .. 35, paragraf 1 obat -obatan terlarang, ”kata Tilalia, Kamis (2/20) di polisi Metro Jacabar Selatan.
“Ancaman di penjara dari 5 hingga 20 tahun,” lanjutnya.
Dalam hal ini, polisi menangkap bukti 7,4 gram obat ganja dan 0,89 gram metamfetamin. Polisi menangkap tidak hanya Farise R.M., tetapi juga seorang tersangka dengan inisial ADC. (CHRI)