
Jakarta, CNN Indonesia –
Read More : Jokowi Buka Suara soal Kacamata di Foto Ijazah UGM: Sudah Pecah
Kantor Kejaksaan menunjuk mantan menteri bisnis Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi mengenai penyalahgunaan impor gula.
Direktur Kepala Jaksa Agung Jaksa Pemuda di bidang kejahatan khusus Abdul Qohar mengatakan bahwa partainya dilengkapi dengan peralatan yang cukup untuk memutuskan Tom menjadi tersangka.
Tersangka lain adalah mantan direktur CS di PT Indonesia Business Company (PPI).
“Pembentukan dua kesaksian sebagai tersangka untuk memenuhi bukti. Mengenai orang yang terlibat, ada TTL sebagai mantan menteri bisnis. Kedua, atas nama CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI,” Qahar, Selasa (29/10).
Sebelumnya, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga menjabat sebagai Kepala Dewan Koordinasi Investasi (BKPM) dalam masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo.
August mengatakan bahwa partainya telah menyelidiki kasus korupsi dalam sistem penyalahgunaan di bidang impor gula oleh Kementerian Perdagangan.
Read More : KPK Lelang Barang Rampasan, Ada Moge Triumph Speedmaster Rafael Alun
Mantan Direktur Jaksa Agung Pidana Khusus Kuntadi mengatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dibuat dalam konteks mengisi stok gula domestik dan harga gula rumah.
Dalam kasus Kuntadi, ia mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan diduga telah dibuat oleh Undang -Undang Hukum dan Hukum, memberikan izin untuk impor gula kristal (GKM), yang harus ditangani di halaman yang tidak sah.
“Selain itu, juga diduga bahwa Kementerian Perdagangan juga mengimpor izin di luar jumlah maksimum yang diperlukan oleh pemerintah,” jelasnya. (TFQ/ISN)