
Jakarta, CNN Indonesia –
Read More : 1 Keluarga Jadi Tersangka Penyiksaan 2 Anak di Wisma Makassar
Tommy, Riao, Riao, Quanton menyanyikan pengacara Reijeni KPU (Gun Singh) menilai bahwa Pengadilan Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi beberapa kandidat dalam pemilihan.
Tommi mempresentasikan laporan pada hari Jumat (1/17) di pengadilan konstitusional, dengan agenda untuk mendengarkan terdakwa, terkait dan Pawaslu.
Dia mewakili CBUE untuk kasus # 21/phpu.bup-xxii/2025. Menurut Tommi, permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan ini bukanlah wewenang Mahkamah Konstitusi.
“Permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi kandidat di Regands PhpU bukanlah otoritas pengadilan konstitusional,” katanya.
Pemohon telah mengajukan proposal, KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Administratif Negara (PT Tun) atau Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan Bagian 71, paragraf 2 dan (3) hukum pemilihan.
Menurut Tommi, diskualifikasi kandidat dalam pemilihan sepenuhnya adalah otoritas KPU setelah menerima rekomendasi dari Pawasus. Proses ini diklasifikasikan sebagai sengketa administrasi pemilu, yang harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang dikendalikan oleh Undang -Undang Bilkada.
Read More : Rekapitulasi KPU Pilgub Jakarta: Pram-Doel Menang di 5 Wilayah Jakarta
“Sehubungan dengan Guy Singh Billfappa, keputusan untuk mendiskualifikasi kandidat harus didasarkan pada rekomendasi dari Quanton Singing Reigensi Bhaslau,” katanya.
Dalam sidang pendahuluan pada hari Rabu (8/1), pemohon menyalahgunakan kandidat Suhardiman Ambi saat ini sebagai pemimpin regional.
Pada tahun 2024, pengadilan konstitusional pemohon meminta untuk mendiskualifikasi Ambi dari Quanton, yang menyanyikan billpub dengan muklisin dan meminta Bilgada untuk mengulangi Bilgada.
(Thr/ky)