
Jakarta, CNN Indonesia —
Read More : KPK: Tersangka Korupsi APD Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 81 Ayat 25 Ayat 25 Ayat 79 Ayat 2 Ayat b Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2023 (UU Ciptaker) mengatur satu hari istirahat mingguan dalam enam hari kerja. Inkonstitusional (UUD). 1945.
Hal itu tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali Perkara Nomor 6 Tahun 2023, Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan Pemohon Partai Buruh dan Lainnya yang dibacakan pada Kamis (31/10).
“Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan ‘satu hari istirahat mingguan selama enam hari kerja dalam seminggu’ Pasal 79 ayat 2 ayat b bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. tetap berlaku sampai sah.” Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/10), mengatakan, “Tidak dimaknai ‘atau dua hari dari lima hari kerja dalam seminggu’,” ujarnya.
Dalam putusan ini, sebagaimana dikemukakan para Pemohon, UU No. Pada 6/2023 Mahkamah Konstitusi memberikan penjelasan mendalam mengenai tujuh isu utama terkait klasterisasi lapangan kerja. Tujuh persoalan yang dimaksud adalah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, kontrak kerja waktu tetap (PKWT), alih daya atau insourcing, cuti, upah, pesangon, dan PHK (PHK). Adapun ciri-ciri putusan yang dibacakan sembilan hakim konstitusi kemarin adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan sebagian tuntutan para Pemohon.
2. Cipta Kerja (Lembaran Cumhuriyet) Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tambahan Pasal 81 Pasal 42 Ayat 1 Pasal 42 Sebutkan ungkapan ‘pemerintah pusat’. 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 Tahun 1945 adalah inkonstitusional dan tidak dapat dijelaskan. Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. ‘Dalam hal Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan (Pekerjaan), Menteri Energi.
3. UU No. 6/2023 Pasal 81 Pasal 81 Ayat 4 Pasal 42 yang menyatakan bahwa ‘Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia dalam suatu hubungan kerja hanya untuk suatu jabatan dan jangka waktu tertentu dan harus mempunyai kualifikasi yang sesuai untuk jabatan itu. Pekerjaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan ketentuan yang mengikat bahwa ‘tenaga kerja asing hanya boleh dipekerjakan di Indonesia selama jangka waktu suatu jabatan dan hubungan kerja tertentu serta memenuhi syarat untuk jabatan tersebut’ tidak mempunyai kekuatan hukum. Pekerjaan Indonesia disibukkan dengan mempertimbangkan prioritas penggunaan tenaga kerja.
4. UU No. 6/2023 menyatakan pernyataan dalam ayat 3 Pasal 81 Tahun 1945 bahwa ‘lamanya atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja dalam ayat 2’. Konstitusi dan tidak mengandung aturan apa pun. Merupakan kewajiban menurut undang-undang, kecuali jika diartikan sebagai ‘jangka waktu penyelesaian suatu pekerjaan tertentu paling lama lima tahun, termasuk perpanjangannya’.
5. UU No. Pasal 57 Pasal 81 Tahun 6/2023, Pasal 13 Ayat 1 Pasal 81, ‘Kami menyatakan bahwa kontrak dagang untuk jangka waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan diperlukan aksara Indonesia dan Latin. wajib digunakan’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memuat ketentuan. Ia mempunyai kekuatan hukum kecuali jika dimaknai bahwa ‘perjanjian harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan aksara Indonesia dan Latin’.
6. Kami menyatakan bahwa dalam Pasal 64 Ayat 2, kata-kata ‘Negara menentukan bagian dari praktek bisnis sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1’, dalam Pasal 81, Pasal 18 Tahun 1945 bertentangan dengan UUD dan tidak mengendalikan Undang-undang. Kekuasaan kecuali dijelaskan lain. ‘Menteri menetapkan bidang praktek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan jenis dan bidang alih daya yang disepakati dalam perjanjian alih daya secara tertulis’.
7. Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 25 Pasal 79 ayat 2 huruf b menyatakan ketentuan ‘satu hari istirahat mingguan selama enam hari kerja dalam seminggu’ bertentangan dengan UUD 1945. Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam keadaan sebagai berikut: Tidak diartikan sebagai ‘lima hari kerja dalam seminggu’ atau ‘dua hari’.
8. Pasal 81 no. 25 Tahun 6/2023 menyatakan kata ‘boleh’ pada Pasal 79 ayat 5 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
9. UU No. 81, 6/2023 Kami menyatakan Pasal 27 UU 88 ayat 1 yang menyatakan ‘setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945. Konstitusi dan tidak ada kekuatan hukum yang mengikat: Termasuk pendapatan ‘pekerja’ / subsisten, yaitu pendapatan atau jumlah yang diperoleh pekerja dan keluarganya sebagai hasil kerja yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar subsistennya. Tidak dijelaskan. Makanan dan minuman, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hiburan dan perawatan hari tua.
10. UU No. 27 Tahun 6/2023 Pasal 88 Ayat 2 pernyataan tersebut menyatakan bahwa ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan dalam upaya mewujudkan hak buruh/pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’. Perjanjian UUD 1945 tidak konsisten. Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai ‘penyertaan Dewan Pengupahan Daerah dengan unsur penyelenggara daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan, menjadi obyek penetapan kebijakan pengupahan oleh Pemerintah Pusat’.
11. UU No. 6/2023 kami menyatakan frasa ‘struktur dan skala tarif’ pada ayat 3 ayat 81 Tahun 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali dimaknai ‘. Struktur dan Skala Upah Proporsional’.
Read More : MWA UI Angkat Bicara soal Disertasi Bahlil Lahadalia
12. UU No. Kami menyatakan Pasal 88C pada ayat 28 Pasal 81 Tahun 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali dimaknai ‘termasuk bahwa Gubernur terikat untuk menetapkan upah minimum departemen’. Tingkat Provinsi’. Untuk daerah dan kabupaten/kota.
13. UU No. 6 Tahun 2023 kami menyatakan ungkapan ‘kitab undang-undang tertentu’ pada ayat 2 pasal 88D pasal 81 tahun 2023 tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali dimaknai ‘kitab undang-undang khusus’. Variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pembangunan perekonomian provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan asas proporsionalitas untuk memenuhi kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja/buruh.
14. Ungkapan ‘dalam keadaan tertentu’ pada ayat 88 F Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan ‘Apa maksudnya?’ Bertentangan dengan pertanyaan itu Kami menyatakan bahwa sampai ditafsirkan demikian, hal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam keadaan tertentu, termasuk antara lain bencana alam, termasuk kondisi perekonomian global dan/atau nasional yang luar biasa yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. UU No. Pasal 90A ayat 31 Pasal 81 Tahun 6/2023 menyatakan ‘upah di atas upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan’. UUD 1945 inkonstitusional dan tidak mengikat. Hal itu merupakan kewajiban hukum, kecuali jika dijelaskan sebagai ‘Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/pegawai atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’.
16. Pernyataan ‘Pengusaha wajib mengatur struktur dan besaran pengupahan di perusahaannya, dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan’, UU No. 81, Pasal 33 Pasal 92 UU Nomor 81 Ayat 1 Ayat 6 Tahun 2023 Tahun 1945 bertentangan dengan UU. Undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika ditafsirkan sebagaimana dinyatakan dalam Konstitusi: ‘Pemberi kerja harus menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan mempertimbangkan golongan, kedudukan, masa kerja dan pendidikan. Sebagai kompetensi dan efisiensi perusahaan’. dan bakat’.
17. UU No. 6 Tahun 2023 Nomor. Kami menyatakan bahwa pernyataan Klausul 3 Pasal 95 Pasal 36 Pasal 81 tidak sejalan dengan pernyataan bahwa ‘Semua hak pekerja/pegawai lainnya yang disebutkan dalam Klausul 1 harus diprioritaskan di atas upah’. Pemberi pinjaman selain yang mempunyai hak jaminan material. Kecuali jika UUD 1945 menerangkan bahwa hak-hak lain ‘pekerja/pegawai’ sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didahulukan pembayarannya kepada seluruh kreditur termasuk kreditor yang mempunyai hak istimewa’, maka hak-hak tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ‘Hak Keamanan Material’.
18. Undang-undang No. Kami menyatakan Pasal 81 Tahun 6/2023 bertentangan dengan Pasal 98 ayat 1 yang berbunyi: ‘Komisi pengupahan dibentuk untuk memberikan nasihat dan penilaian kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Merumuskan kebijakan pengupahan dan memperbaiki sistem pengupahan. Hal ini tidak sejalan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kewenangan untuk membentuk ‘Komisi Pengupahan yang bertujuan memberikan nasihat dan evaluasi kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan memperbaiki sistem pengupahan’. Berpartisipasi secara aktif’.
19. Dalam Pasal 81 ayat 40 tentang ‘Perundingan Bilateral antara Pengusaha dan Pekerja/Pegawai dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh’, UU No. Pasal 151 Tahun 6/2023 dan pernyataan pada ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945. Menyatakan tidak mengikat ‘untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/karyawan dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’. Penggunaan kekerasan kecuali dijelaskan sebagai ‘konsultasi, yang dilakukan melalui negosiasi bilateral’. pekerja.20. Pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada ayat 4 pasal 151, ayat 40 pasal 81 UU No.6/. Undang-undang tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memuat ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum kecuali jika dijelaskan bahwa ‘dalam hal tidak tercapainya kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dalam perundingan bilateral, dunia usaha’ hanya dapat mengakhiri hubungan setelah mendapat keputusan dari Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial’. mempunyai kekuatan hukum tetap.
21. UU No. 81 Tahun 6/2023 Kami menyatakan frasa ‘hubungan industrial dilaksanakan dalam status quo sambil menunggu selesainya proses penyelesaian perselisihan’ pada Pasal 157A ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945. Suatu obligasi tidak mempunyai sifat hukum. Kecuali jika diartikan lain ‘hubungan industrial yang sah secara hukum tetap sesuai dengan ketentuan UU PPHI sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan’.
22. UU No. Pasal 81 Pasal 81 Pasal 47 Pasal 156 Syarat ke-2 Syarat ke-2 syarat berikut ini bertentangan dengan UUD 1945 dan kami menyatakan, ‘bila tidak, maka tidak mempunyai kekuatan hukum. Dijelaskannya sebagai berikut: paling tidak ‘.
23. Keputusan ini hendaknya diumumkan di Negara Republik Indonesia.
24. Nomor Resmi. Pasal 81 Tahun 6/2023, Pasal 47, Pasal 156, berbunyi pemohon tidak dapat menerima permohonan berdasarkan ketentuan ayat 4.
25. Buang lamaran pemohon untuk sisa area. (Rin/Penyihir)