
Jakarta, cnn indonesia-
Read More : KPK Sita Barang Bukti Elektronik Usai Geledah Dinas Perkim Lamteng
Markas besar Kepolisian Nasional mengizinkan Undang -Undang DPR untuk mengangkat suaranya dan memberikan rekomendasi bagi DPF untuk menolak otoritas besar, dan salah satunya adalah pemimpin polisi nasional.
Polisi Karo Penmas Jenderal Tuberkulosis Trunoyodo Visnu ditulis di lapisan putusan 2.2020.
“Pasal 8 dan 11 Undang -Undang, Bab 2 pada tahun 2002, atau Wakil Direktur Polisi Nasional, juga diusir oleh Presiden.”
Dalam satu rezim, dia mengatakan polisi negara bagian adalah ketua presiden. Selama Pasal 5, polisi negara bagian juga harus melakukan kerja Kam Timar, melindungi, melindungi dan mengeksekusi.
“Hukum 2002 No. 2 adalah istilah polisi. Tentu saja, polisi bertanggung jawab atas polisi.”
Sebelum Majelis Umum DPR diadakan pada hari Selasa (4/2), DPR menetapkan peraturan DPR dari DPR Nomor 1 pada tahun 2020. Telah dikonfirmasi bahwa ada cabang tambahan Tatib, cabang 228A.
Read More : Prabowo Bakal Terjun Hadiri Peringatan May Day di Monas Besok
Artikel itu mengatakan, “Untuk meningkatkan fungsi sistem DPR untuk masalah komite, DPF dapat melakukan evaluasi kandidat.
Ini diserahkan kepada komite untuk menggunakan administrator DPF yang dapat menggunakan jawaban evaluasi dan memantau sesuai dengan prosedur. “
Keinginan untuk menunjuk seorang pemimpin yang diatur berdasarkan paragraf 226 (2), berdiri DPR. Sebagian besar perusahaan dan lembaga telah membentuk pemimpin melalui Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Komisaris, Mahkamah Agung, Direktur Kepolisian Nasional, dan Direktur TNI.
(TFQ / DAL)