
Yogyakarta, CNN Indonesia —
Read More : Subaru Indonesia Agak Lain, Tak Mau Jual Mobil Listrik dan 7 Penumpang
Massa Jogja Calling Alliance menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun 2025 pada Senin (30/12).
Massa yang berjumlah ratusan orang awalnya berkumpul di Tempat Parkir Khusus (TKP) Abu Bakar Ali, di mana peserta aksi memasang spanduk raksasa berwarna merah bertuliskan “Suatu hari nanti masyarakat miskin – 99% – tidak akan punya apa-apa. Mengerjakan.” makan kecuali orang kaya -1% – ‘.
Massa mulai bergerak mengikuti arah mobil komando sekitar pukul 14.38 WIB melalui Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, menuju gedung DPRD DIY. Peserta aksi berjalan berbaris sambil membawa spanduk dan poster yang meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Aksi masif ini menarik perhatian banyak wisatawan yang berkunjung ke kawasan Malioboro saat musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Sementara itu, polisi melakukan pengamanan dengan membantu mengatur arus lalu lintas di kawasan yang dilalui para demonstran.
Salah satu pembicara di mobil komando menyerukan agar PPN 12 persen menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, baik miskin maupun kaya.
Kenaikan tarif PPN ini akan diikuti dengan kenaikan harga barang-barang yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat. Menaikkan tagihan baru pada tahun-tahun berikutnya akan menghancurkan tabungan dan menguras pengeluaran masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pemerintahan Prabowo-Gibran belum mencapai 100 hari, tapi sudah menimbulkan masalah bagi kita sebagai rakyat,” teriak para pembicara dalam pidatonya.
Read More : Penjualan Mobil di ASEAN 2024 Dipimpin Indonesia Walau Longsor
Sementara itu, aliansi menilai penerapan PPN 5 persen diperbolehkan secara hukum di Indonesia. Hal itu tertuang dalam UU 7/2021, tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal (HPP) Pasal 7 Ayat 3 Bab IV, tarif PPN berada pada kisaran 5-15 persen.
Menurut mereka, aturan tersebut bisa diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) jika Presiden Prabowo Subianto berpihak pada masyarakat menengah ke bawah, bukan berpihak pada segelintir kelompok kaya di Indonesia.
Kajian ekonomi akan terus dilakukan, yang penting keberpihakan dulu, karena sekarang keputusan ada di tangan Presiden Indonesia. Siapa yang akan dia dukung, ditentukan ketegasannya sebelum 1 Januari 2025, kata Juru Bicara Jogja, Surastri. Hubungi Aliansi.
Melalui aksi tersebut, massa aliansi juga meminta seluruh masyarakat Indonesia mengepung kantor pajak dan Istana Negara membatalkan kenaikan tarif PPN.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut merupakan dampak dari disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal (HPP) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo, ayah Gibran.
Kebijakan ini telah menarik banyak perhatian dari banyak pihak. Selain petisi penolakan yang ditandatangani hampir 200.000 orang pada Sabtu (27/12) lalu, berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan buruh, turun ke jalan untuk berdemonstrasi. (kum/gil)