
Jakarta, CNN Indonesia —
Read More : KPK: Mobil Listrik Erdogan buat Prabowo Kategori Tak Wajib Dilaporkan
Mulai tahun 2025, pemerintah akan menambah pajak tambahan pada mobil baru yang disebut bebas pajak. Prosedurnya dijelaskan pada modul empat yang diterbitkan oleh pemerintah dan penerima pajak.
Serangkaian opsi pajak ini akan diterapkan mulai 5 Januari 2025. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah empat lembaga.
Sistem pengumpulan peluang pajak ditampilkan pada modul Opsen PDRD, Departemen Pajak Daerah dan Reparasi Daerah.
Total ada tujuh jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, BBN KB opsen, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Pada halaman belakang STNK atau surat hasil pembayaran akan ditambahkan dua kolom baru, antara lain informasi opsen PKB dan opsen BBNKB.
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli mobil baru di tahun baru akan dikenakan pajak tambahan. Jadi bagaimana rencanamu?
Cara menghitung kredit pajak
Pembebasan pajak PKB dan BBNKB ditentukan berdasarkan jumlah pajak yang terutang sebesar 66%.
Misalnya kendaraan bermotor memiliki PKB Rp 1 juta maka akan ada tambahan tunjangan sebesar Rp 660.000 (66% dari PKB Rp 1 juta).
Dengan cara ini, pajak mobil, termasuk opsinya, adalah 1,6 juta Rial.
Read More : Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
Untuk opsi pengalihan hak milik kendaraan (BBNKB), perhitungannya sama, yakni 66% dari BBNKB yang bersertifikat, atau 8% dari NJKB.
Misalnya mobil dengan BBNKB Rp 1 juta maka akan mendapat tambahan Rp 660.000 (66% dari BBNKB Rp 1 juta).
Dengan begitu, total pajak yang terutang pasti akan bertambah. Biasanya masyarakat membayar total Rp 2 juta untuk PKB dan BBNKB, kemudian PKB dan BBNKB mencapai Rp 3.320.000.
Apa manfaat PKB dan BBNKB?
Pengemudi membayar opsen PKB dan opsen BBNKB beserta pajak kendaraan. Seluruh pajak disetorkan melalui bank pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap kabupaten dan kabupaten/kota.
Bank menyalurkan pembayaran kepada masing-masing instansi pemerintah dengan rincian setoran PKB dan/atau BBNKB pada RKUD kabupaten. Menyetorkan biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Publik Negara).
Kemudian setorkan SWDKLLJ ke rekening Jasa Raharja. Opsen PKB dan Opsen BBNKB menyetorkan ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan didaftarkan (residen). (bisa/dmi)