
Jakarta, CNN Indonesia —
Read More : Intip Fitur Andalan Mitsubishi Pajero Sport Facelift
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi kasus guru TK di Depok, Jawa Barat yang menyiram air panas ke anak berusia 1 tahun.
Dia mengungkapkan, kasus tersebut kini dalam proses pemantauan dan pendampingan Kementerian PPPA.
Nah, pantauan di Depok, karena yang akan mengelolanya adalah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) kita di tingkat kecamatan, Jakarta Pusat, Minggu (12/8).
Sebelumnya, babysitter Kiddy Space di Pengasinan, Sawangan, Depok bernama Seftyana (35) mengatakan, anak yang disirami tidak berhenti menangis.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (2/12). Hari itu, orang tuanya mengantar korban ke tempat penitipan anak seperti biasa.
Di hari kejadian, sekitar pukul 05.30 WIB, orang tua korban menitipkan anaknya di panti asuhan. Setelah itu, Seftyana menidurkan korban.
Satu jam kemudian atau sekitar pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan menangis karena kelelahan. Seftyana kemudian mengambil air panas dan menuangkannya ke dalam baskom kuning.
Seftyana kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan menggunakan air dingin dari ember.
Karena korban terus menangis, tersangka yang marah langsung mengambil air panas dari bak kuning dengan sendok dan menuangkan dua ember air panas ke punggung korban, kata Arya.
Read More : Gajian Cair, Cus Belanja Bulanan di Transmart Full Day Sale Hari Ini
Kemudian kulit anak itu dihilangkan. Seftyana pun menyiramkan air dingin ke tubuh korban.
Kemudian sekitar pukul 07.30 WIB datang saksi S yang juga juru kunci TPA. Saksi melihat kondisi korban dan langsung melaporkan kepada orangtuanya.
Dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat kejadian, di TKP hanya ada korban dan tersangka, kata Arya.
Seorang pengasuh tempat penitipan anak bernama Seftyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia ditahan berdasarkan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Motif tersangka merasa tidak nyaman karena korban menangis saat mandi, kata Arya.
(del/mikrofon)