
Jakarta, CNN Indonesia —
Read More : Toyota Bakal Kejutkan Penggemar Mobil Listrik Pekan Depan
Pemerintah menawarkan program potongan Pajak Pertambahan Nilai Tangguhan (PPN-DTP) untuk kendaraan listrik dan hybrid.
Menteri Keuangan Sri Molyani mengatakan, Insentif lain untuk mobil listrik, mobil hybrid, dan PPN atas pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar dari Rp 2 miliar pertama adalah diskon DTP 100 persen hingga Juni.Pers konferensi di Jakarta pada akhir tahun.
Katanya: Tidak ada lagi pajak pertambahan nilai untuk seluruh barang yang masih dikonsumsi masyarakat dan tidak ada kenaikan sebesar 12% kecuali barang yang sangat mahal.
EV juga mendapat beberapa insentif berupa tambahan pajak DTP sebesar 10% dan bebas pajak PPnBM (PPnBM) pada PP 74 tahun 2021. Konsumen akan dibebaskan PPN sebesar 2% kecuali berlaku PPN 12%. Pada tanggal 1 Februari 2025.
Sedangkan kendaraan hybrid baru dengan PPnBM DTP akan mendapatkan diskon 3% mulai 1 Januari 2025.
Untuk PPnBM CBU kendaraan listrik bisa juga dikatakan PPnBM DTPnya 100%, karena pemerintah menanggung semuanya karena bea jalan (maksimum) 15%. Hal ini berlaku bagi pabrikan global yang berkomitmen melakukan produksi di Indonesia. Dengan jaminan bank. Menteri Keuangan Indonesia, Rostam Effendi, kebijakan keuangan.
Read More : Motor Listrik Tyranno Dirilis, Harga Rp25,9 Juta
Presiden Prabhu Subianto dan Menteri Keuangan Sri Muliani kemarin Selasa (31/12) mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen.
Prabowo menegaskan kenaikan pajak tambahan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
Saya ulangi, kenaikan tarif pajak dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang dikenakan pajak ditambah barang mewah yang dikonsumsi orang kaya. Prabowo mengatakan kondisi keuangannya baik.
(pita/mikrofon)