Maksar, CNN Indonesia –
Read More : Bupati Bandung Kunjungi BGN, Bahas Aspek Teknis Program MBG
Para tersangka dari Two Marros Regency Supply Organization (PDAM) Sulavsi Selatan (Sulavsi Selatan) dinamai menurut para tersangka, dan ia ditahan karena potensi penganiayaan anak di bawah umur bermain sepak bola.
“Dua tersangka, yaitu Za (3) dan AK (3), karyawan Marros Bomd dinobatkan sebagai tersangka penyiksaan anak di bawah umur, dan mereka ditangkap,” kata Polisi Kasubi Penma Maros, IPDA A Marwan P, // 2) mengatakan kepada wartawan.
Kasus promosi diajukan di area sepak bola Kabupaten Marosa, Turikal, Kamis lalu (25/1). Insiden itu dimulai ketika orang -orang IK (1 16) dan RM (1) bermain sepak bola di lapangan di sekitar rumah Za para tersangka.
“Saat bermain sepak bola, setiap pelublangan Ja -leg telah terjadi, maka Za menjawab bahwa setiap kaki akan menyakitkan, maka itu akan ditegur dan disiksa,” katanya.
Tersangka itu sensitif dan segera menyiksa korban. Namun, ketika korban sedang bersiap untuk kembali ke rumahnya, yang diduga ok, yang ada di tempat kejadian, menyiksa korban RM, yang membantu melindungi I.
Korban kemudian pulang dan memberi tahu orang tuanya. Keluarga tidak menerima insiden itu dan memberi tahu polisi.
Read More : Penipuan Lewat Gmail Makin Canggih, Hati-hati Rekening Dijebol
“Korban masih di bawah umur. Kedua saksi tes dan kesaksian yang kedua penjahat, pikir, sengaja rusak oleh para korban oleh para korban saat bermain sepak bola. Kami tentu saja bekerja dengan keputusan itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil tes, Marvan mengatakan penyelidik mengidentifikasi kedua penjahat sebagai tersangka dan menuduh Undang -Undang Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 5 Undang -Undang.
“Kedua tersangka tunduk pada undang -undang pembela dan diancam dengan hukuman selama lima tahun penjara mereka,” katanya.
(Mir/pulsa)